Anak Eks Sekwan Siak Akhirnya Dibui Jaksa Akibat Penganiayaan

Anak Eks Sekwan Siak Akhirnya Dibui Jaksa Akibat Penganiayaan
RIAUMANDIRI.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Ardhi, tersangka kasus penganiayaan. Terhadap anak mantan Sekretaris DPRD Siak, Amrul, dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Penyidik pada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ardhi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Melva Jumita Sinambela.

Saat di penyidikan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu tidak ditahan. Berkas perkaranya kemudian dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Tim JPU atau tahap II.

"Benar. Sudah tahap II pada Rabu (8/2) kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Minggu (12/2).

Saat tahap II, kata Marel, Tim JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Ardhi. Dia dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," sebut Marel.

Ditambahkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, ada tiga orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini. Mereka adalah Yongki Arvius, Jumieko Andra, dan Rendi Panolosa.

Saat ini, Tim JPU tengah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," singkat Zulham.

Sebelumnya, video perkelahian viral di media sosial. Dalam video disebutkan seorang wanita dipaksa mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan kekasihnya karena sudah putus. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, 27 Juli 2022 lalu.

Belakangan diketahui perkelahian dipicu batalnya pernikahan. Wanita pada video bernama Melva Jumita Sinambela itu mengaku pernikahannya batal sebulan jelang acara pernikahan.

Akibat batal nikah, Ardhi yang saat itu masih berstatus pacarnya, datang dan minta tukar handphone. Sebab selama ini keduanya bertukaran handphone.

Tidak mau begitu saja, Melva minta Ardhi untuk membawa orang tuanya. Namun Ardhi menolak dan mendatangi Melva di sebuah pusat perbelanjaan hingga terjadi keributan.

"Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP," tegas Zulham.

Informasi tambahan, Ardhi merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Pria 25 tahun itu diketahui beralamat di Jalan Mulia Indah Nomor 5 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Terpisah, mantan Sekwan Siak Amrul menyampaikan, persoalan antara putranya, Ardhi dan Melva, murni perselisihan antara dua orang yang sebelumnya memiliki hubungan asmara. Karena satu dan lain hal, kedua orang itu batal menikah, meski telah bertunangan.

Saat pacaran, mereka diketahui saling bertukar handphone. Makanya setelah putus, Ardhi meminta kembali handphone miliknya, hingga akhirnya mendapati Melva berada di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2022 lalu.

Keberadaan Melva diketahui Ardi, kata Amrul, diketahui dari unggahan story di akun media sosialnya. Dengan begitu, diyakini handphone milik Ardhi saat itu berada di tangan Melva.

Namun saat diminta, Melva diduga tidak menyerahkannya. Saat itulah terjadi peristiwa tarik menarik di antara keduanya, hingga peristiwa ini dibawa ke pihak Kepolisian. 

"Saya dan keluarga awalnya sengaja tidak mau merespon soal masalah ini. Namun karena didesak teman-teman (wartawan), baiklah saya akan bicara untuk mengklarifikasi masalah ini," ujar Amrul.

Amrul mengetahui jika anaknya disangkakan melanggar pasal soal penganiayaan ringan. Dia juga mengetahui jika ihwal persoalan Ardhi dan Melva soal handphone.

"Itu bukan termasuk penganiayaan berat. Itu terjadi seketika dan karena mengambil HP karena HP itu dipinjamkan," sebut pria yang saat ini telah masuk masa pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu.

Terkait persoalan itu, Melva kata Amrul, dalam beberapa kesempatan kerap mengunggah postingan di media sosialnya. Yang menurut Amrul, postingan tersebut mengarah ke unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Digiring ke isu SARA, saya tak mau," kata dia.

"Yang pasti setiap dia tayang (posting), kita rekam. Nanti bagaimananya, apakah (postingan) itu ada unsur melanggar hukum, kita lihat nanti," sambungnya.

Saat ditanya, unsur SARA seperti apa dimaksudnya, Amrul tak mau menjelaskan secara detail. Namun dari penelusuran yang dilakukan, Ardhi dan Melva diketahui tidak memiliki agama dan suku yang sama.

Kembali ke peristiwa di pusat perbelanjaan tersebut, Amrul mengaku jika anaknya juga juga menjadi korban. Ardhi diketahui juga mengalami luka di bagian tangan. Melva disebutkan Amrul juga menendang selangkangan Ardhi.

"Ardhi juga telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara (Polda Riau) di hari dan dokter yang sama (dengan Melva)," pungkas Amrul.(Dod)