Berantas LGBT, Satpol PP Pekanbaru Tingkatkan Pengawasan

Berantas LGBT, Satpol PP Pekanbaru Tingkatkan Pengawasan

RIAUMANDIRI.CO- Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru aktif melakukkan patroli secara berkala. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir keberadaan atau aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan warga. 

Kasatpol PP menjelaskan, masih melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban terkait maraknya LGBT di Pekanbaru.

Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menanggapi terkait berita sebelumnya. Dimana, pada saat melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) yang sudah dilakukan pada empat tempat hiburan malam.


“Iya saat ini kita rutin melakukan patroli dan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menganggu ketentraman dan ketertiban, terkait maraknya LGBT kita juga mengharapkan informasi dan kerjasama dari masyarakat karena kegiatannya tertutup sekali,”ungkap Kesbangpol Zulfahmi Adrian.

Jika ada masyarakat setempat mengetahui tentang keberadaan kelompok LGBT ini diharapkan untuk segera melapor kepada tim Kasatpol PP agar bisa ditangani lebih lanjut.

“Kalau ada mengetahui laporkan kepada kami segera, agar kami bisa cepat mendatangi lokasi dan dapat meminimalisir perbuatan yang keji tersebut,”tambahnya.

Dalam permasalahan yang muncul, tim Kasatpol PP mengambil kebijakan terkait hal ini.  Mereka melakukan patroli wilayah yang rawan gangguan trantibumas bersama pihak kepolisian dan turun langsung ke tempat hiburan malam di wilayah yang ada di Kota Pekanbaru.

“Kita sudah melakukan patroli wilayah yang rawan gangguan trantibumas bersama pihak kepolisian dan turun ke tempat hiburan malam di wilayah kota pekanbaru untuk mempersempit ruang gerak LGBT. Dimana sebelumnya sudah di lakukan sidak di Keempat hiburan malam di antaranya New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Embassy Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, MP Club Jalan Tengku Zainal Abidin, serta Angel Wings Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman,”ucapnya.

Pada sidak dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, Kasatpol PP sekaligus mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku.

Yang mana sesuai Perda dimaksud, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara untuk izin keramaian diberikan sampai pukul 00.00 WIB.

Ia berharap semoga masyarakat bisa berpartisipasi dalam membantu melaporkan jika ada yang mengetahui keberadaan LGBT, agar segera bubar dan meminimalisir keberadaan kelompoknya.(CR01)