Kejari Pekanbaru Antar Barang Bukti Dua Unit Motor

Kejari Pekanbaru Antar Barang Bukti Dua Unit Motor

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengantarkan satu unit sepeda motor kepada Kasmawati. Kendaraan tersebut diketahui pernah dipakai anaknya untuk melakukan tindak pidana hingga akhirnya menjadi barang bukti perkara.

Adapun perkara dimaksud adalah tindak pidana pencurian dengan tersangka bernama Yana Yulio. Nama yang disebutkan terakhir telah divonis bersalah oleh pengadilan. Perkara tersebut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Salah satu putusan hakim dinyatakan jika kendaraan berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BM 6536 AM, dikembalikan kepada terdakwa. Dimana kendaraan tersebut merupakan milik Kasmawati yang tak lain adalah orang tua dari terdakwa.

Atas putusan itu, pihak Kejaksaan mengembalikan kendaraan tersebut ke pemiliknya. Menariknya, pemilik tak perlu susah mengambilnya ke Kantor Kejari Pekanbaru, melainkan langsung diantarkan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Pepaya Gang Pepaya 1 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Tadi barang bukti tersebut telah diantarkan oleh petugas barang bukti, Rizki Manda Saputra," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Anggara Hendra Setya Ali, Kamis (9/2).

Di hari yang sama, Korps Adhyaksa itu juga mengantarkan barang bukti sepeda motor lainnya. Yakni, merek Honda Beat warna biru putih. Kendaraan itu langsung diantar ke pemiliknya di Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Barang bukti tersebut, kata Anggara, diantar dengan menggunakan mobil operasional barang bukti Kejari Pekanbaru. Usai menyerahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti.

Dikatakan Anggara, pengantaran barang bukti ini merupakan salah satu pelayanan yang ada di Seksi PB3R Kejari Pekanbaru. Dan ini telah berjalan sangat baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat cukup manfaatkan layanan daring atau online yang disediakan, petugas akan mengantar barang bukti ke pemiliknya. "Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis," sebut Anggara.

Diterangkan Anggara, pihaknya telah membuka layanan pengembalian barang bukti secara online. Pemilik barang bukti, kata dia, bisa mengirimkan pesan dengan format #nama terdakwa, #nama Jaksa Penuntut Umum, #jenis barang bukti, #jenis perkara, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp ke nomor 0822-8305-9991.

"Petugas kita akan melayani setiap hari Senin hingga Jumat. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," terangnya.

Setelah mengirimkan pesan tersebut, petugas akan memberitahukan status barang bukti kepada pemilik. Tentunya, barang bukti yang bisa diambil adalah terkait perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak dipergunakan dalam perkara lain

Jika telah diketahui status barang bukti, maka pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yaitu, petikan putusan dari pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau BA-17.

"Dokumen tersebut bisa diperoleh dari JPU," kata dia.

Jika barang bukti berupa sepeda motor atau mobil, maka ada dokumen ada dokumen tambahannya. Yaitu, fotokopi BPKB/surat keterangan finance/surat keberadaan BPKB, fotokopi STNK/surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP/ KK/identitas lainnya.

Jika yang mengambil bukan atas nama di kendaraan, atau apabila bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain, maka harus dilampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai 10 ribu.

"Jika barang bukti selain sepeda motor atau mobil, pemilik cukup menambahkan fotokopi KTP/KK/identitas lainnya, serta surat kuasa bermaterai 6 ribu jika bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain," jelas Anggara lebih lanjut.

Jika semua syarat tersebut telah dilengkapi, pemilik bisa menyerahkannya kepada petugas di Kantor Kejari Pekanbaru, atau yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. 

"Petugas kami akan mengantarkan barang bukti ke pemiliknya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya," pungkas Anggara.(Dod)

Teks Foto : Petugas barang bukti Kejari Pekanbaru menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor kepada pemiliknya, Kamis (9/2)