Formappi: Aneh, Belum Dieksekusi UU IKN Sudah Direvisi

Formappi: Aneh, Belum Dieksekusi UU IKN Sudah Direvisi

RIAUMANDIRI.CO - Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik usulan revisi UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh pemerintah.

"Bagaimana sebuah UU yang belum diekseskusi sudah di revisi lagi. Itu sangat aneh. Aturan di ruang kelas saja bertahan sampai bertahun-tahun. Ini untuk negara, belum sampai satu tahun sudah di revisi lagi," kata Lucius dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023", di Media Center DPR RI, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, revisi UU yang terlalu cepat membuktikan ada yang salah saat proses pembahasannya. Karena menurut dia, UU IKN begitu cepat pembahasannya dan disahkan menjadi UU.

"Jangan-jangan karena waktu yang cepat sehingga luput untuk kemudian membicarakan secara detail soal apa yang penting untuk ibu kota negara," kata Lucius yang berbicara bersama Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo.

Lucius juga menilai sejumlah RUU yang seharusnya cepat direspon dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Seperti RUU tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya kira RUU tentang Revisi UU ITE itu  menjadi catatan karena sejak tahun lalu Presiden punya keprihatinan soal ada banyak kasus kriminalilasi di UU ITE ini. Saya kira ini harus bisa di respons cepat oleh DPR, jangan sampai tunggu sampai kampanye karena UU ini sangat dibutuhkan dalam kampanye nanti," katanya.

Kalau UU ITE itu tidak direvisi sebelum  Pemilu 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg), dia mengkhatirkan akan ada banyak korban lagi saat kampanye karena mengunakan UU ITE ini.

:Soal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saya kira sangat penting untuk di dahulukan. Ini sebagai bentuk komitmen DPR sebagai wakil rakyat yang peduli pada nasib rakyat kecil," katanya. (*)