LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Proses Hukum Kasus Investasi Bodong

LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Proses Hukum Kasus Investasi Bodong

RIAUMANDIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan. Namun, pihaknya ragu bawahan mereka akan menjalankan perintah sesuai instruksi atasan.

"Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum, sejak tahun 2021 agar menindak kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak menggubrisnya." ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan yang diterima riaumandiri.co, Selasa (7/2/2023).

Pihaknya mencontohkan, kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto, di mana LQ Indonesia Lawfirm sebagai pelapor dan kuasa hukum dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 dan LP  No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Juni 2020.

"Laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya, Mahkota ini kerugian total Rp7 triliun dengan korban sekitar 6.000 orang berdasarkan data PKPU. Namun, tidak juga kunjung ada penetapan tersangka, padahal alat bukti sudah jelas. Penyidik terkesan tumpul terhadap saksi yang tidak kooperatif padahal KUHAP jelas 2 kali dipanggil tidak datang, bisa dijemput paksa, namun tidak dilakukan oleh penyidik. Korban masyarakat merasa Polda Metro Jaya menelantarkan kasus ini." ucap Bambang menjelaskan.

Pihaknya menilai, ini adalah salah satu contoh kasus keuangan yang disebut Presiden Jokowi dalam keterangannya di depan OJK beberapa waktu lalu.

"Sering pelaporan sudah ada laporan keluhan, laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas. Gini-gini, hati-hati yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan, itu sulit membangun, sulit membangun kembali." ucap Presiden Jokowi mengingatkan ketika itu.

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan dan mengadukan, bahkan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta agar menindaklanjuti kasus Investasi bodong tersebut.

"Kapolri Listyo, harusnya berani tegas, dan potong kepala, Kapolda Metro Jaya jika tidak mampu menyelesaikan kasus Mahkota, jangan hanya umbar janji. Presiden patut tahu bahwa pada pelaksanaannya di tingkat Polda Metro Jaya, semua kasus Investasi bodong mandek, bukan hanya Mahkota dan OSO Sekuritas tapi juga Narada, Minapadi dan ATG jalan di tempat sudah 2 tahun lebih. Jika Presiden dan Mahfud serius ingin masyarakat percaya pada penegakan hukum, perintahkan Kapolri untuk segera copot kapolda yang bermain." tegas Bambang.

Dikatakan Bambang, LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dan Mahfud atas kejahatan di bidang keuangan, karena itu penting bagi masyarakat. "

"Pak Jokowi dan Mahfud, segera panggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dan tanyakan kenapa kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan ATG mandek sudah dilaporkan sejak 2020? Penyidik terkesan takut menindak terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. padahal alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur pidana sudah terpenuhi," ujarnya.

"Kenapa dijadikan alasan saksi yang mangkir sebagai kendala penyidik selama 3 tahun, Mahfud sudah jelaskan mangkir 2 kali langsung proses hukum, kenapa Kapolda Metro Jaya ga berani Proses Hukum? Apakah blender pak Kapolda Fadil Imran rusak? Apa Fadil Imran lupa janjinya untuk memblender terkait oknum polisi? Di sinilah LQ mengingatkan aparat penegak hukum terutama kepolisian, apakah serius membasmi penjahat dan menegakkan hukum atau cuma pencitraan dan pura-pura saja, biarkan masyarakat menilai. Apakah wajar sampai 6-7 kali mengundang Raja Sapta Oktohari yang tidak hadir selama 2 tahun jadi alasan? Sedangkan orang lain, seperti Habib Rizieq belum dipanggil sudah dibuntuti dan dibunuh pengawalnya," tambah Bambang mengingatkan.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di Kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.***