Diduga Korupsi, Dua Mantan Perangkat Desa di Rohul Dibui

Diduga Korupsi, Dua Mantan Perangkat Desa di Rohul Dibui

Riaumandiri.co- Diduga korupsi saat menjabat sebagai perangkat desa, dua orang warga Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terpaksa mendekam di penjara.

Dua orang itu adalah Jon Kardison. Pria 50 tahun itu merupakan Kepala Desa Alahan periode tahun 2011 hingga 2017. Lalu, Efri Sandra (32). Dia adalah Bendahara Desa Alahan tahun 2017. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA Tahun Anggaran (TA) 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan TA 2017.

Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Satreskrim Polres Rohul. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Jumat (3/2) kemarin.


"Telah dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka JK dan ES. Keduanya mantan Perangkat Desa Alahan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Haryowimbuko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Minggu (5/2).

Selain dua tersangka, kata Ari, saat tahap II itu turut dilimpahkan sejumlah barang bukti perkara. Diantaranya uang sebesar Rp226.512.000 yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, beserta barang bukti lainnya.

Saat pelaksanaan tahap II, lanjut Ari, Tim JPU menetapkan dua tersangka untuk dilakukan penahanan. "Dua tersangka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Rohul untuk 20 hari ke depan," tegas Ari.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Salah satunya, menyusun surat dakwaan.

"Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk proses Persidangan," imbuh Ari.

Dalam kesempatan itu, Ari berharap agar masyarakat untuk  dapat bersama-sama nantinya mengawal jalannya persidangan perkara yang akan terbuka untuk umum. Ini, sebut dia, sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut.

"Kami juga meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya," pungkas Ari Supandi.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Rohul Susanto Martua Ritonga, menyebut bahwa dua tersangka melakukan penyimpangan terhadap tiga kegiatan di yang ada di desa tersebut. Yakni, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran SILPA TA 2016. Lalu, penyimpangan ADD Tahap I dan DD Tahap I Desa Alahan TA 2017.

"Jadi ada kegiatan di desa tersebut, tapi tidak dilaksanakan. Namun, uang tetap dicairkan," ujar Martua.

"Yang besar itu, yang menggunakan Alokasi Desa Tahap I dan Dana Desa Tahap I TA 2017," sambungnya.

Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp226.512.000. Uang tersebut, kata Martua, telah dikembalikan para tersangka dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Martua.