Ini Kata Politikus di Senayan Soal Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun

Ini Kata Politikus di Senayan Soal Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati menilai UU Nomor 6/2014 tentang Desa masih sangat relevan untuk bisa dilaksanakan.

"Belum perlu direvisi, khususnya yang menyangkut usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari 6 tahun. yang sudah tercantum dalam UU Desa," kata politkus dari PDIP itu dalam Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Kecuali kata dia, kalau memang ada tuntutan para kepala desa yang bisa diterima semua pihak. Semuanya dalam artian pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten.

Menurut Sadarestuwati, usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat. Salah satunya terkait fondasi pembangunan desa.

Ia menilai, yang krusial dilakukan adalah meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkatnya. Khususnya, kemampuan desa dalam mengelola anggaran dan kemampuan manajerial kades itu sendiri. Terlebih lagi, dana yang dikelola pemerintahan desa tidaklah kecil.

Saat ini, desa tidak hanya mengelola anggaran dana desa ataupun dana alokasi desa dari pemerintah daerah. Tetapi juga ada program-program dari Kementerian yang langsung diberikan kepada desa.

Karena itu, butuh kapasitas mumpuni untuk mengelola dana-dana yang ada serta dibutuhkan juga pendampingan dan pengawasan ketat. Jika pada akhirnya UU Desa akan direvisi, ia pun mengingatkan agar pemerintah berupaya memastikan agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai koridor.


"Ini butuh waktu bagi desa untuk terus meningkatkan sumber daya manusianya, baik itu kepala desa maupun perangkat desanya sendiri, sehingga bisa menjadi satu pemerintahan dengan sumber daya manusia yang mumpuni, untuk bisa mengelola anggaran yang cukup besar setingkat desa," katanya.

Sedangkam Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB Yanuar Prihatin menyebut perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi UU Desa.

"Kalau saya pribadi, usulan teman-teman kemarin sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua. Terutama yang di pemerintah pusat, DPR, maupun presiden dan para menteri terkait bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa," ujar Yanuar.

Yanuar menilai, tututan perpanjangan mssa jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Sebaliknya, lanjut dia, pesan utama dari gelombang protes kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan.

"Masa depan desa itu lebih luas dari sekadar masa jabatan, lebih luas dari sekadar status, dan kedudukan perangkat desa. Bahkan, lebih luas dari sekadar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, ada lima pondasi pokok untuk memajukan desa yang kemungkinan akan dibahas pada revisi UU Desa. Pertama, soal leadership atau kepemimpinan desa. Hal ini sangat menentukan kemajuan desa.

“Nah ini menjadi poin utama yang perlu ditingkatkan karena desa maju atau tidaknya tergantung kepala desa dan perangkatnya ini,” ucap Yanuar.

Kedua, pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia di desa. Meskipun setiap daerah tidak seragam, namun setiap desa tentu memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan bagi keperluan desa. Banyak kepala desa yang tidak percaya diri dengan kualitas sumber daya lokalnya.

Ketiga, manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Menurutnya ini merupakan poin kunci yang harus dicek bersama dalam merumuskan nantinya. Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini, baik di desa sampai tingkat pusat dirasa masih jarang dilakukan pemberdayaan masyarakat.

Kelima, keuangan desa. Menurut dia, cara pandang terhadap keuangan desa harus diubah, lantaran selama ini perangkat desa hanya bergantung pada bantuan dari tingkat atasnya.

"Jadi besarnya itu menurut saya yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada topik-topik kecil, yang membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah berdebat di situ," pungkasnya. (*)



Tags DPR RI