Jamiluddin Ritonga: Dewan Pengarah BRIN Diketuai Megawati juga Harus Dievaluasi

Jamiluddin Ritonga: Dewan Pengarah BRIN Diketuai Megawati juga Harus Dievaluasi

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VII DPR RI merekomendasikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksanakan Tri Handoko dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal melakukan konsolidasi sejak lembaga itu berdiri.

Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga menilai  rekomendasi Komisi VII DPR itu dipermukaan tampak logis karena Laksana Tri Handoko dinilai tidak mampu mengupayakan kemajuan lahirnya berbagai inovasi dan pengembangan teknologi di tanah air.

Padahal tujuan BRIN dibentuk untuk melahirkan beragam inovasi dan teknologi yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Kegagalan itu terjadi karena selama BRIN terbentuk, Laksanakan Tri Handoko dinilai belum mengonsolidasi semua periset dari berbagai lembaga penelitian. Sarana dan prasarana BRIN belum siap dalam penggabungan lembaga penelitian ke BRIN.

"Kegagalan itu tidak bisa dibebankan hanya kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Sebab, Laksana Tri Handoko hanya sebagai pelaksana sesuai arahan Dewan Pengarah," kata Jamil kepada media ini, Jumat (3/2/2023).

Dewan Pengarah BRIN terdiri 10 orang dan diketuai Megawati Soekarnoputri yang bertugas untuk memberikan arahan dan panduan pengembangan riset di bawah BRIN.

"Karena itu, perlu juga dievaluasi keberadaan Dewan Pengarah BRIN. Apakah Dewan Pengarah memang sudah memberikan arahan dan panduan pengembangan riset di BRIN? Kalau sudah, apakah arahan dan panduannya memungkinkan lahirnya berbagai inovasi dan pengembangan teknologi?" kata Jamil mempertanyakan.

Kalau hal itu memang sudah dilakukan Dewan Pengarah, barulah kegagalan BRIN dilimpahkan kepada Laksana Tri Handoko. Namun bila arahan dan panduan dari Dewan Pengarah tidak jelas, tentu tidak adil kalau kegagalan BRIN dilimpahkan semata kepada Laksana Tri Handoko.

"Jadi, sebelum merekomendasikan Laksana Tri Handoko dicopot dari jabatannya, Komisi VII lebih bijak bila mengevaluasi dahulu keberadaan Dewan Pengarah. Hasil evaluasi itu dapat menjadi acuan dalam bersikap sehingga Komisi VII FPR RI melihat persoalan BRIN lebih jernih, objektif, dan berkeadilan," kata pengajar Universitas Esa Unggul itu. (*)