PAN tak Setuju Usulan PKB soal Penghapusan Jabatan Gubernur

PAN tak Setuju Usulan PKB soal Penghapusan Jabatan Gubernur

RIAUMANDIRI.CO - Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyoroti pernyataan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Viva Yoga mengatakan tidak setuju dengan usulan tersebut.

"Saya tidak sependapat dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional," ujar Viva Yoga saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Viva Yoga kemudian mengibaratkan gubernur sebagai tangan kiri presiden. Menurutnya, gubernur memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

"Kalau para menteri ibaratnya sebagai tangan kanan presiden, maka gubernur sebagai tangan kirinya presiden, karena memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujarnya.

Selain itu, menurut Viva Yoga, peran gubernur dinilai penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola di pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, Viva Yoga mengaku tak setuju usulan gubernur dihapuskan.

"Dengan (adanya gubernur), demikian rencana pembangunan nasional dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur," kata dia.

Lebih lanjut, Viva Yoga menyoroti pemilihan gubernur melalui Pilkada atau ditunjuk secara langsung. Menurutnya, perlu adanya kajian khusus terkait pemilihan gubernur.

"Perlu ada kajian akademis yang serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, sebaiknya gubernur dipilih melalui pilkada, atau ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi," ucapnya.

"Tiga model pemilihan ini mesti didasarkan pada pemikiran model mana yang paling ideal membawa kebaikan, bagi kemajuan dalam pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat," imbuh dia.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.

"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota," kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).

"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," imbuh dia.

Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.