Dugaan Korupsi Proyek SKTT, Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen di Kantor PLN

Dugaan Korupsi Proyek SKTT, Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen di Kantor PLN

RIAUMANDIRI.CO - Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti. Dokumen itu diperoleh dari penyitaan yang dilakukan penyidik di beberapa tempat.

Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/1) kemarin. Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.

"Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang, Selasa (31/1/2023).

Sehari sebelumnya, sebut Bambang, penggeledahan juga dilakukan penyidik. Dimana Tim Penyidik mendatangi Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Penggeledahan ini, disebutkannya, didasarkan izin Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Penggeledahan disaksikan dengan oleh aparat Kantor Kelurahan setempat serta beberapa pegawai PT PLN," sebut Bambang.

Dari dua pelaksanaan penggeledahan itu, lanjut dia, Tim Penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti. Diyakini, dokumen tersebut dibutuhkan dalam penyidikan tersebut.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," pungkas Bambang Heripurwanto.

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPT) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.

Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah belum lama ini pernah menyampaikan, terkait nilai kerugian negara, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, berdasarkan hitungan sementara Tim Penyidik, nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

"Kerugian negara, hitungan penyidik sementara saat ini, kita belum bisa pastikan persisnya, karena nanti kita pastikan libatkan ahli," ungkap Rizky belum lama ini.

"Untuk sementara ini, (kerugian negara) di angka belasan miliar (rupiah). Masih dari perhitungan denda yang seharusnya diterima oleh negara," sambung Rizky.

Nilai itu, kata Rizky dimungkinkan bertambah. Hal itu dilihat dari apakah tidak fungsional jaringan itu disebabkan karena ketidaksesuaian spek.

"Kalau misalnya ada fakta yang demikian, tentu akan menimbulkan nilainya kerugian negara yang lebih besar," kata Rizky.

Rizky juga pernah memaparkan, proyek ini bukan multiyears. Harusnya, proyek selesai pada Januari tahun 2021.

"Tapi kita temukan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, itu pekerjaan tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen terhadap waktu juga," terang dia.

"Setelah dilakukan pemanggilan oleh tim Jaksa, kita duga ada pembuatan dokumen tanggal mundur. Dokumen khusus untuk perpanjangan waktu. Amandemen ketiga sampai kelima. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu," tuturnya.

Rizky menyebutkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan proyek ini sudah mencapai 96 persen.

"Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," pungkas Rizky.

Pengusutan perkara dimulai sejak Oktober 2022 kemarin. Dimana saat itu, Korps Adhyaksa tersebut melakukan penyelidikan.

Dalam tahap itu, pihaknya sudah memeriksa belasan orang saksi. Khususnya dari pihak PLN. Pemeriksaan sudah menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

"Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga, itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," pungkasnya.



Tags Korupsi