Resmi Dibuka, Ketahui Ketentuan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Resmi Dibuka, Ketahui Ketentuan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

RIAUMANDIRI.CO - Sesuai jadwal, mulai hari ini, Rabu (1/2/2023), Pemerintah Provinsi Riau membuka program '7 Berkah Pajak Daerah' bagi masyarakat agar terhindar dari sanksi penerapan Pasal 74 UU LLAJ No. 22 tahun 2009. Pada pasal itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dan dianggap bodong.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahrial Abdi menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dimulai pada tanggal 1 Februari hingga 31 Februari,.Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat melalui ''7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".

“Ya, Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur, program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar-bayar selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan, untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023).

“Bagi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun setelah habis masa berlaku, maka tidak dapat digunakan di jalan raya, kerugian lainnya tidak dapat diperjual belikan, menjadi tak bernilai. Jika terjadi kecelakaan, tidak bisa diklaim bantuan wajibnya. Sosialisasi sudah dilakukan gubernur bersama Kapolda dan Jasa Raharja, agar terhindar pemberlakuan undang-undang LLAJ ini,” tambah Syahrial.

Dijelaskan Syahrial, selanjutnya bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kendaraan yang tidak membayar pajak, atau tidak memutasikan kendaraannya ke wilayah Riau, saat ini sudah diberikan keringanan untuk memutasikan kendaraan. Dia mengimbau, jangan sampai nanti pada saat dilakukan pemeriksaan, perusahaan belum memutasikan plat kendaraan.

“Kendaraan yang ada perusahaan besar yang mau mutasi, kita memberikan keringanan dengan potongan 50 persen, mutasi gratis. Tapi ingat kendaraan yang kami berikan keringanan itu pembayaran pajak kendaraan di bawah tahun 2022, seperti tahun 2021 ke bawah. Kalau tahun 2022 ke atas tidak bisa mendapatkan keringanan,” kata Syahrial.

Lebih jauh dikatakan Syahrial Abdi, keringanan yang diberikan meliputi; Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II). Ketiga, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

Keempat, wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima, diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).

Keenam, bebas pajak progresif. Dan ketujuh, Pengurangan Denda Sanksi Keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung  diberlakukan setelah masa program 1s/d5  di atas berakhir).

Sebelumnya, Gubri Syamsuar mengatakan, program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program ini, karena sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target. Hal ini dapat dicapai  tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Gubri.