Putri Minta Bebas, Richard Merasa Diperalat

Putri Minta Bebas, Richard Merasa Diperalat

RIAUMANDIRI.CO - Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Mereka adalah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis, di PN Jaksel.

Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.

Mengaku Diperkosa dan Diancam

Putri Candrawathi dalam pleidoinya mengatakan bahwa Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya.

Mulanya, Putri mengaku tak habis pikir Yosua melakukan kekerasan seksual tepat di hari pernikahannya dengan Sambo yang ke-22, yakni pada 7 Juli 2022. Putri menyebutkan Yosua merupakan orang yang dipercayai keluarganya.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya," kata Putri saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Putri mengatakan, Yosua juga mengancam membunuhnya bila kekerasan seksual itu diketahui orang lain. Putri juga menyebut Yosua mengancam akan membunuh orang-orang yang dicintainya.

"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual penganiayaan dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri.

Putri mengaku saat itu ketakutan. Dia pun mengaku menderita dan menanggung malu berkepanjangan.

"Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ujarnya.

Pleidoi Richard Eliezer

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Pleidoi ini merupakan sanggahan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023. Pleidoi Bharada E berjudul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar–besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata–kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," kata Bharada E.

"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini', sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. 'Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini'."

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai–nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil."

Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa dirinya.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi."

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Richard.(nan, dtc, lp6)



Tags Hukum