Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang

Mantan Ketua KONI Kampar Sidang Perdana Akhir Januari

Mantan Ketua KONI Kampar Sidang Perdana Akhir Januari


PEKANBARU (HR) -Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada akhirnya Januari 2023.  Surya akan disidang berbarengan dengan tersangka lainnya Kiagus Toni Azwarani.

Keduanya adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Dimana pengusutan perkara sebelumnya dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat pada tersangka ditahan, pada pertengahan Desember 2022 kemarin.

Tim JPU kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hal itu sebagaimana disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor ada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (25/1).

"Benar. Sudah dilimpahkan (Jaksa) Penuntut Umum pada Kamis (19/1) kemarin," ujar Rosdiana, Rabu (25/1).

Dengan telah dilimpahkannya berkas dua tersangka itu, kata Rosdiana, pihaknya telah mengeluarkan penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Begitu juga dengan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, juga telah diketahui.

"Jadwal sidang perdana pada 31 Januari ini," tukas Rosdiana.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)