Proyek Tambal Sulam Ruas Jalan Mempura - Dayun Diduga Melebihi Batas Waktu Kontrak Kerja

Proyek Tambal Sulam Ruas Jalan Mempura - Dayun Diduga Melebihi Batas Waktu Kontrak Kerja

RIAUMANDIRI.CO - Proyek perbaikan jalan dengan cara tambal sulam di ruas jalan lintas Mempura - Dayun di Kabupaten Siak diduga melebihi batas waktu yang tertuang dalam kontrak kerja antara CV Piliang Istikomah Mandiri, PT Hasrat Tata Jaya dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak.

Jika mengacu pada kontrak kerja, proyek itu seharusnya selesai pada 22 Desember 2022. Namun hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan. 

Sementara, riaumandirico belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Tarukim Siak, Arief Adhytia.


Untuk diketahui, pengerjaan proyek perbaikan jalan dengan cara tambal sulam ini menghabiskan anggaran senilai Rp 3,921 miliar. Kegiatan ini dimulai sejak 7 November 2022 hingga 45 hari berikutnya.