Sambo Akui Hilangkan Sidik Jarinya di Senjata Brigadir J Menggunakan Masker

Sambo Akui Hilangkan Sidik Jarinya di Senjata Brigadir J Menggunakan Masker

Riaumandiri.co- Kasus persidangan Ferdy Sambo terus menyita perhatian publik. Terbaru, Mantan Jendral tersebut mengaku sempat mengelap senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menggunakan masker kain untuk menghilangkan sidik jarinya.

Berdasarkan keterangan ahli DNA di persidangan sebelumnya, pada senjata api tersebut memang tak ditemukan sidik jari dan DNA Sambo.

Mulanya, tim penasihat hukum Sambo menanyakan apa yang dilakukan kliennya usai mengambil senjata api milik Brigadir J yang berada di pinggang sebelah kanan lalu menembakkan ke arah dinding.


"Saudara lakukan apa terhadap pistol tersebut setelah selesai penembakan?" tanya penasihat hukum.

Sambo mengaku mengelap senjata api milik Brigadir J dengan masker kain yang ia kenakan.

Kemudian, Sambo mengaku menembak ke arah dinding dengan menggunakan tangan Brigadir J, sehingga seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Saya sudah sampaikan bahwa setelah penembakan itu saya mengelap dengan masker kain saya dan kemudian juga mengambil tangan Yosua untuk ditembakkan ke dinding belakang waktu itu," kata Sambo.

"Tujuan saudara untuk memastikan skenario tembak menembak tadi ya?" tanya penasihat hukum.

"Sepertinya demikian," jawab Sambo.

Sambo mengatakan masker yang digunakan untuk mengelap senjata api milik Brigadir J tersebut telah ia buang.

"Saya sudah buang," kata Sambo.

Selain itu, Sambo juga mengaku meletakkan senjata api jenis HS di tangan kiri Brigadir J.

"Saya yang menaruh. Saya juga setelah melihat foto itu saya baru tahu kalau itu di tangan kiri. Tapi padahal dia kan nembak kan pakai tangan kanan. Tapi tidak ada pertanyaan dari penyidik ke mereka, jadi saya sudah lah biarkan saja," jawab Sambo.

Kemudian, Sambo mengklaim tak pernah mencekik leher Brigadir J sesaat sebelum peristiwa penembakan. Menurutnya, posisi yang terlalu berdekatan dengan Brigadir J sangat berisiko, sehingga Sambo mengambil jarak ketika berhadapan dengan Brigadir J saat itu.

"Ketika penembakan Yosua oleh Richard saudara berada tepat di belakang Richard. Saudara pernah mencekik bagian belakang Yosua dan meminta Richard hajar atau tembak?" tanya penasihat hukum.

"Jadi penasihat hukum sudah melihat lokasi, kalau saya mengambil langkah seperti itu, itu beresiko sekali. Jadi tidak mungkin lah, saya pasti juga akan menjaga jarak apabila akan konfirmasi kepada orang yang salah seperti itu. Jadi saya tidak pernah mencekik leher," ujar Sambo.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.