Pemprov Riau Hapus Denda PKB Melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah

Pemprov Riau Hapus Denda PKB Melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun ini, kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program '7 Berkah Pajak Daerah Lebih Baik,' khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2023.


7 berkah tersebut yakni, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II). Ketiga, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.


Keempat, Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima, Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah). Keenam, Bebas pajak progresif. Dan ketujuh, Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa  program 1s/d5  di atas berakhir).



Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karena sangat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.


“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Gubri, Selasa (10/1/2023).


Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau tentang penghapusan denda pajak.


“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri.


Sementara itu, Dirlantas Pekanbaru, Kombes Pol Dwi Nur S mengatakan, penerapan pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang.


“Jadi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan di antaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan. Kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai,” kata Dwi Nur, usai mendampingi Gubri Sidak pembayaran pajak di Kantor Samsat Pekanbaru Kota.


Sidak Samsat


Gubernur Riau, Syamsuar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke Kantor pelayanan pembayaran UPT pajak Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (11/1/2023) pagi. Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Syahrial Abdi, dan Dirlantas Pekanbaru, Dwi Nur S.


Di dalam gedung baru Samsat Pekanbaru Kota, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Gubri langsung berinteraksi dengan warga yang membayar pajak tepat pukul 07.45 WIB. Warga pun menyambut baik kehadiran Gubri, dengan pelayanan yang lebih lancar di gedung baru Samsat Pekanbaru Kota.


“Jadi Samsat Pekanbaru Kota inikan termasuk yang dinilai dari Kementerian PANRB, ada tiga yang dinilai, pertama dinas DPMPTSP, kemudian yang kedua adalah Rumah Sakit, dan ketiga Samsat. Jadi nilai kita masih rendah C, dan ini juga pernah dinilai oleh deputi pelayanan publik dari Kementerian PANRB,” ujar Gubri.


“Beliau menyampaikan kepada saya, agar Samsat ini diperbaiki, dan ditunjukkanlah kelemahan-kelemahannya. Dan saat ini dimulai memperbaiki kelemahan-kelemahan yang disampaikan deputi. Makanya saya ke sini untuk melihat dan masih dibutuhkan tenaga-tenaga ahli, apa yang perlu dilengkapi,” kata Gubri.


Dijelaskan Gubri, apa yang telah dibuat oleh Pemprov Riau ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat tidak ragu-ragu lagi dalam membayar pajak. Masyarakat merasa dilayani dengan baik dengan fasilitas yang lengkap dan tidak bersama-lama.


“Tujuan kami ini agar masyarakat wajib pajak mereka nyaman, dan mereka juga mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam rangka pelayanan pembayaran pajak. Alhamdulillah hari ini berjalan lancar,” kata Gubri.


Sementara itu, salah seorang wajib pajak warga Pekanbaru, Adi, mengatakan, ia awalnya tidak mengetahui tempat pembayaran pajak Samsat Pekanbaru Kota dipindah ke tempat yang lebih baik. Ia melihat pelayanan lebih cepat dan sesuai dengan prosedur. Biasanya ia harus mengantre lama di gedung yang tepat berada belakang Kantor Samsat yang baru.


“Awalnya saya ke kantor yang lama ternyata sudah pindah. Tempatnya lebih luas, pelayanannya sudah berubah dan baik. Mudah-mudahan bisa dipertahankan sepertinya ini dan tidak bersama-lama membayar pajak,” kata Adi.



Tags Pajak