Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, 97 WNI Dideportasi dari Malaysia

Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, 97 WNI Dideportasi dari Malaysia

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak  97 orang warga negara Indonesia (WNI)  dideportasi dari Sarawak, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Mereka dideportasi oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia setelah sebelumnya ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.

"Setelah menjalani proses, hari ini mereka dideportasi melalui perbatasan Tebedu (Malaysia)-PLBN Entikong (Indonesia). Saya bersama pelaksana fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching mendampingi proses deportasi itu hingga selesai,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono dikutip Antaranews, Selasa (10/1/2023).

Sigit mengatakan kegiatan deportasi 97 orang WNI bermasalah ini merupakan yang pertama dilakukan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, pada tahun 2023 melalui perbatasan Tebedu-PLBN Entikong.

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching  Budimansyah menjelaskan dari 97 orang WNI yang dideportasi itu terdiri atas 16 orang perempuan dan 81 orang laki-laki. Sebelum dideportasi, mereka ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.

"Berdasarkan kriteria pelanggaran atau kasus yang dilakukan oleh 97 orang ini, baik mereka ini merupakan WNI ataupun pekerja migran Indonesia bermasalah, yaitu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak. Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah.

Mengenai pendeportasian ini, lanjut Budi, KJRI Kuching telah melengkapi dokumen perjalanan bagi 97 orang WNI bermasalah itu untuk memudahkan proses pemulangan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.

"Kami bersyukur kegiatan deportasi ini dapat berjalan lancar. Hal ini berkat koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B. Para WNI bermasalah yang dideportasi itu, saat di PLBN Entikong diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," katanya. (*)