66 Sumur Minyak Taman Nasional Zambrud Ditutup Sementara

66 Sumur Minyak Taman Nasional Zambrud Ditutup Sementara

Riaimandiri.co- Sebanyak 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak ditutup sementara. Hal tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara.

Di perkara ini Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai Tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sebagai Tergugat II dan PT Siak Bumi Pusako sebagai Tergugat III.

Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Pekanbaru pada Senin (9/1/2023). Salah satu alasan penutupan sumur minyak yang saat ini dikelola PT Bumi Siak Pusako itu karena sumur minyak berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam.


"Gugatan Penggugat (Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, red) dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," ujar Humas PTUN Pekanbaru, Erick Sihombing, Selasa (10/1/2023).

Taman Nasional Zamrud merupakan habitat Harimau Sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa dan tumbuhan yang dilindungi negara.

Erick Sihombing menyebut, perintah penutupan sementara penyegelan hingga pemasangan plank berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Erick Sihombing menjelaskan, majelis hakim tidak memberikan perintah untuk membongkar 66 sumur minyak tersebut tapi dilakukan pengelolaan lingkungan hidup ketat agar sumur minyak di kawasan taman nasional itu tidak mengganggu satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi.

Sebelum ada pedoman dari KLHK, lanjut Erick Sihombing, maka sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat karena ada penyegelan. "Sampai mereka (tergugat) melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Sepanjang tidak dikelola dengan baik lingkungan hidupnya, ya ditutup dulu," tegasnya.

Selain itu, berdasarkan putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.

Erick Sihombing menjelaskan, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi sangat berbeda dengan kawasan umum, baik secara analis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan. Hingga kini, belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi.

Karena hal itu, ada perintah majelis hakim kepada KLHK sebagai Tergugat II membuat pedoman pengeboran di kawasan konservasi. KLHK juga diwajibkan melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp5.565.700.

Atas putusan tersebut, para tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.