Lagi, Ketua KPU RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Lagi, Ketua KPU RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

RIAUMANDIRI.CO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut dilayangkan karena Haysim diduga melanggar kode etik setelah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilihan legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup. 

Aduan ke DKPP bukanlah hal baru belakangan ini terjadi. Tercatat sejak September 2022, DKPP sudah menerima 89 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu. Tiga aduan di antaranya mendapatkan sorotan publik karena teradunya adalah komisioner KPU. 

Terbaru, terdapat dua orang yang mengadukan Hasyim terkait prediksinya itu. Aduan pertama dilayangkan oleh seorang pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh pada 30 Desember 2022. Aduan tersebut dikirimkan lewat kanal pengaduan daring DKPP. 



Sholeh mengaku berkepentingan mengadukan Hasyim karena dirinyalah yang menggugat penggunaan sistem proporsional tertutup ke MK pada tahun 2008, sehingga MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka yang berlaku sampai sekarang. Dia menilai komentar Hasyim yang memprediksi putusan MK itu merupakan sikap partisan. 

"Komentar ketua KPU sudah tendensius dan partisan. Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon (kembali ke proporsional tertutup)," kata Sholeh ketika dikonfirmasi melalui Republika, Rabu (4/1). 

Aduan kedua dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan ke kantor DKPP, Jakarta, Selasa (3/1). Fauzan menilai prediksi Hasyim atas putusan MK itu melanggar Pasal 8 Huruf C Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu," demikian bunyi pasal tersebut. Adapun komentar Hasyim, kata dia, jelas merupakan sikap partisan alias berpihak terhadap keinginan kelompok tertentu atau paham tertentu. 

Menurut Fauzan, Hasyim juga melanggar Pasal 19 J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: "Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya." 

Mengacu pada pasal tersebut, kata dia, jelas komentar Hasyim yang memprediksi sistem pileg kembali ke proporsional tertutup telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif. Sebab, membuat pemilih bingung serta membuat kegaduhan secara nasional. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (29/12/2022) memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan tersebut. "Jadi, kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim di kantornya. 

Prediksi Hasyim itu seketika menjadi "bola panas". Semua partai parlemen, kecuali PDIP, menentang keras sistem pileg kembali ke proporsional tertutup. Mereka juga mempertanyakan kapasitas Hasyim mengomentari sistem pileg karena KPU adalah lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang.