Jaksa Penyidik Periksa Direktur RSUD Arifin Ahmad Terkait Dugaan Korupsi

Jaksa Penyidik Periksa Direktur RSUD Arifin Ahmad Terkait Dugaan Korupsi

RIAUMANDIRI.CO-- Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul, untuk diperiksa jaksa penyelidik  terkait dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau.

Pemanggilan Direktur rumah sakit plat merah tersebut oleh Kajati guna mengusut dugaan korupsi pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021 di RSUD Arifin Achmad.

Pengusutan masih dilakukan di Bidang Intelijen Kejati Riau. Jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan penyimpangam itu.


"Dilakukan pemeriksaan satu orang, dari pihak RSUD (Arifin Achmad), berinisial WF," ujar Kepala Seksi Penerangam Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (4/1/2023) malam.

Diketahui, ketika Presiden Joko Widodo melakukan sidak ke RSUD Arifin Ahmad, Rabu siang Wan Fajriatul memang tidak ada di tempat. Informasi beredar, dia sedang diperiksa di Kejati Riau.

Namun, Bambang mengatakan klarifikasi bukan dilakukan pada saat kunjungan presiden ke RSUD Arifin Achmad. "Bukan tadi (Rabu, red) tapi semalam, hari Selasa tanggal 3 Januari 2023," tutur Bambang.


Permintaan keterangan terhadap Wan Fajriatul belum tuntas dilakukan jaksa penyelidik. Kejati Riau masih mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Wan Fajriatul. Pemeriksaan kembali dilakukan pada Kamis (5/1/2023).

Berdasarkan infomasi dihimpun, selain Direktur RSUD Arifin Achmad, tim jaksa penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Riau telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.