Sambo dan Putri Diperiksa sebagai Terdakwa Pekan Depan

Sambo dan Putri Diperiksa sebagai Terdakwa Pekan Depan

RIAUMANDIRI.CO - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat akan digelar pekan depan. Agenda sidang pekan depan ialah pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai terdakwa.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa akan digelar pada Selasa (10/1). Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).

"Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Hakim memerintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali hadir dalam persidangan tersebut. Sidang Sambo ditunda dan akan kembali digelar Selasa (10/1).

"Begitu ya. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," kata hakim.

Cek TKP Pembunuhan Yosua

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berkunjung langsung ke rumah Ferdy Sambo dan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga. Rencananya Hakim akan datang ke lokasi hari ini, Rabu (4/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta ada kesepakatan dengan penasihat hukum agar tidak saling menghakimi saat majelis hakim melihat langsung tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga. Penasihat hukum Ferdy Sambo pun membalas itu dengan candaan.

Hal itu terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).

Jaksa awalnya meminta ada kesepakatan terlebih dulu sebelum hakim mengecek rumah Sambo. Jaksa meminta tidak ada saling menunjukkan sesuatu atau saling menghakimi saat proses pengecekan rumah Sambo dilakukan majelis hakim.

"Tapi izin, Bapak, sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada kita saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu karena penasihat hukum ini kan arahnya ke situ, Pak, sementara kita juga pahami," kata jaksa.

Arman lalu membalas santai pernyataan jaksa tersebut. Arman berkelakar pihaknya akan menyiapkan kopi saat hakim mengecek rumah Sambo besok.

"Tidak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan, Janji Jiwa," jawab Arman. Pernyataan Arman itu disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Jaksa membalas pernyataan Arman itu dengan serius. Jaksa menyebut itu hal ini bukan persoalan kopi, melainkan persoalan pembuktian.

"Bukan, bukan persoalan Kopi Kenangan, ini persoalan pembuktian, Pak," kata jaksa.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso kemudian menengahi keduanya. Hakim menegaskan majelis hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana.

"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.

"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana," tambahnya.