BPJPH: Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal

BPJPH: Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal

RIAUMANDIRI.CO - Mixue, yaitu gerai yang menjual produk es krim dan teh belum bersertifikat halal. Karenanya tidak boleh menggunakan logo dan label halal Indonesia.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Senin (2/1/2023). 

Dijelaskan Aqil berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil. 

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," katanya. (*)



Tags Kuliner