KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

RIAUMANDIRI.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim).

"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip Antaranews.

Ali menjelaskan, sampai berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Perkembangannya akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan.

Sebelumnya, Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.

Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang. Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (*)



Tags KPK