Fahri Hamzah Sebut Perppu Pemilu Diskriminatif terhadap Parpol Baru

Fahri Hamzah Sebut Perppu Pemilu Diskriminatif terhadap Parpol Baru

RIAUMANDIRI.CO - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu dinilai Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah telah memberlakukan partai baru secara diskriminatif.

Salah satu bentuk diskriminasi itu disebut Fahri Hamzah terlihat nyata dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut itu hanya dilakukan untuk parpol baru atau  yang tidak lolos ke Senayan Pemilu 2019.

Sedang untuk parpol yang melampaui ambang batas atau lolos ke Senayan pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut lama atau ikut undian nomor baru.

“Artinya, kita hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai. Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor,” tegas matan Wakil Ketua DPR RI ini, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Bukan hanya soal nomor urut saja, Fahri juga menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru, yaitu harus mengikuti verifikasi faktual. Sementara partai yang duduk di Parlemen pada Pemilu 2019 tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” sebutnya lagi.

Kendati begitu, Fahri mengatakan partainya (Partai Gelora) hadir di KPU untuk meramaikan momen penentuan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 tersebut. Ia berharap Partai Gelora menjadi salah satu partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Mohon doa restu semoga semua berjalan lancar sesuai dengan niat, cita cita, dan kehendak kami dan seluruh warga partai Gelora seluruh Indonesia,” tutup politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. (*)



Tags PARTAI