Kejari Siak Tetapkan Tersangka Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima

Kejari Siak Tetapkan Tersangka Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT. Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar kelapa sawit melalui pihak ketiga pada tahun 2011 sampai dengan 2012 yang telah dilakukan sejak bulan Agustus 2022.

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 saksi serta 4 ahli, dari penyidikan tersebut dan berdasarkan hasil ekspose, telah ditemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka yang dianggap bertanggung jawab, sehingga telah ditetapkan seorang tersangka dengan inisial ES jabatan mantan Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima tahun 2009 sampai dengan 2012 sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP - 03/L.4.17/Fd.2/12/2012 tanggal 13 Desember 2022," ujar Kasi Intel, Saldi, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Saldi, peranan tersangka selaku Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima telah melawan hukum dan melampaui kewenangannya, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu saudara S (tersangka sebelumnya) selaku direktur CV. Somad Group dalam penjualan tandan buah segar ditahun 2011 dan 2012, dan kejasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan saudara S, padahal diketahui saudara S bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik dan kerjasama tersebut bertentangan dengan system operasi perusahaan PT. Siak Prima Nusalima.


"Bahwa dengan adanya kerjasama tersebut telah merugikan PT. Siak Prima Nusalima yang merupakan perusahaan yang sumber dananya berasal dari kekayaan Negara (Pemkab Siak) yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu 

PT. Sarana Pembangunan Siak, dengan kerugian sebagaimana perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp.1.911.150.449.- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)," tambahnya.

Dijelaskan Saldi, bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka telah memenuhi unsur - unsur delik sebagaimana tercantum dalam : 

Pertama :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Subsider :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau

kedua :

Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dar)



Tags Korupsi