Lewat UU HKPD, Gubernur Riau Harapkan Pembagian Keuangan ke Daerah Adil dan Merata

Lewat UU HKPD, Gubernur Riau Harapkan Pembagian Keuangan ke Daerah Adil dan Merata

RIAUMANDIRI- Provinsi Riau menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan dan Belanja Daerah se Indonesia yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/12/2022)di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah.

Kegiatan Rakornas tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinergi, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar sesama pemerintah daerah sebagai wadah penyampaian aspirasi pemerintah daerah terkait dinamika pengolahan keuangan daerah, baik dalam sisi belanja daerah maupun dari sisi pendapatan daerah.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut kegiatan ini merupakan kesempatan baik bagi seluruh daerah untuk memperoleh informasi dan wawasan baru, memberikan masukan, serta menyamakan persepsi menghadapi dinamika pengelolaan keuangan pasca terbitnya UU HKPD.

Setelah Rakornas ini, diharapkan terwujudnya kesamaan persepsi terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah dalam perspektif daerah penghasil, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Dari sini (UU HKPB) kita harapkan agar nanti pembagian-pembangian keuanga ke daerah jelas, serta bisa membawa kesejahteraan bagi daerah secara adil dan merata," harap Gubernur Syamsuar.

UU HKPD bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut bisa dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Syamsuar menyebutkan, investasi nasional yang ditopang oleh kemudahan berusaha di daerah tetap menjadi andalan bagi penyumbang pertumbuhan ekonomi di tanah air, yang sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja, dan terintegrasinya sistem penanaman modal dan perizinan terpadu, yang menjadiman investasi tumbuh signifikan.

Bahkan, Riau menjadi salah satu daerah tujuan investasi yang paling diminati diluar pulau Jawa. Betapa tidak, Negeri Melayu ini memiliki berbagai potensi yang bagus untuk bisa bekerjasama dengan berbagai investor di dunia. Tidak hanya sawit incaran investasi, sektor lainnya juga tidak kalah menggiurkan, seperti sektor perikanan, pertanian, migas, dan lainnya.

Pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Gubri harapkan keuangan atau bagi hasil ke daerah khususnya Riau bisa adil sehingga bisa mensejahterakan daerah.

"(Yang diatur dalam UU HKPD) termasuk sawit, selain itu ada mineral, perikanan, pungutan denda administratif kawasan hutan, hingga carbon trade. Biar menyeluruh, supaya nanti penerimaan negara bisa naik dan penerimaan daerah naik juga secara merata dan adil," pungkas Gubri. (mcr/riz)