KLHK: Peneliti Asing Erik Meijaard Terindikasi Melanggar UU

KLHK: Peneliti Asing Erik Meijaard Terindikasi Melanggar UU

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai penelitian satwa yang dilakukan peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan kawan-kawan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains, namun akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan," tegas Kepala Humas KLHK Nunu Anugrah dalam keterangnya, Sabtu (3/12/2022).

Dijelaskan, sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan Erik Meijaard dkk, dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK terkait, diterbitkan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa.

Surat tersebut merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.

Penerbitan surat tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi bahwa Erik Meijaard dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kemudian PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.

Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri, mekanisme kerjasama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan, serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.

"Hal tersebut memberikan gambaran bahwa kegiatan mereka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hal ini telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan," jelasnya.

Tak Halangi Penelitian

Ditegaskan Nunu Anugrah, penerbitan Surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti dituduhkan TAKA.

Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah NKRI.

"KLHK juga menegaskan bahwa surat  dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan, yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian, dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola Pemerintahan Republik Indonesia," tegasnya.(*)