Diduga Terjadi Markup, Pengadaan PJOK Disdik Pekanbaru Dilaporkan ke Kejaksaan

Diduga Terjadi Markup, Pengadaan PJOK Disdik Pekanbaru Dilaporkan ke Kejaksaan

RIAUMANDIRI.CO - Disinyalir terjadi markup dalam kegiatan pengadaan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) untuk seluruh SD Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing usai menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (30/11).


Dikatakan Jackson, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Mitra Anugerah dengan nilai pekerjaan Rp2.986.844.632 yang bersumber dari anggaran APBD Kota Pekanbaru tahun 2021.

"Iya, sudah kita laporkan secara resmi. Besar kemungkinan pengadaan PJOK untuk Sekolah Dasar Negeri seluruh Kota Pekanbaru ini terjadi markup. Jadi kita serahkan ke penegak hukum untuk menindaklanjutinya," ujar Jackson Sihombing.

Pihaknya mencium aroma rasuah dalam kegiatan tersebut, baik perencanaan maupun pada saat pelaksanaan, karena dari dokumen Bil of Quantity atau RAB terlihat nama barang yang harus dibeli dinilai sangat menguntungkan pihak rekanan atau kontraktor. 

"Ini tidak masuk akal. Kami sudah menghitung seluruh barang yang diajukan dalam dokumen, kami kroscek beberapa harga di pasar maupun aplikasi online dengan perhitungan nilai rata-rata tertinggi tetap saja anggaran berlebih sekitar Rp800 juta," kata dia.

"Padahal harga tertinggi keuntungan rekanan dan pajak sudah kami kurangkan, namun anggaran masih berlebih," sambungnya Jackson. 

Paket pekerjaan tersebut dikerjakan semasa kepemimpinan Ismardi Ilyas selaku Kepala Disdik Kota Pekanbaru dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Multiferi ST yang hingga kini menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Pekanbaru. 

Ormas PETIR, lanjut dia, telah melakukan penghitungan, observasi, dan berdiskusi kepada banyak pihak akan temuan ini sehingga mengarahkannya untuk membuat laporan ke Kejari Pekanbaru. 

Pihaknya sangat menyesalkan PPK, Multiferi ST atas penyusunan anggaran paket belanja hingga pelaksanaan yang diduga ada kongkalikong. 

Berikut nama barang barang yang harus dibeli pihak rekanan dan akan disalurkan ke SD Negeri Kota Pekanbaru. Yaitu, Bola Sepak X 888 buah, Bola Kaki No 4 X 888 buah, CD Pembelajaran Dasar X 111 Set, Bola Futsal X 777 buah, dan Bola Voli X 999 buah.

Lalu, Net Bola Voli X 222 buah, Shutlecock sintetik X 555 slop, Raket Bulu Tangkis Formal X 888 Buah, Jaring/ Net Bulu tangkis Formal X 222 buah, Catur X 555 buah, Matras senam X 111 buah, Tongkat Estafet Kecil X 1.110 set, Pluit X 666 buah, dan Peralatan Olahraga Anak ( POA) X  111 set.

Kemudian, Peralatan Olah Anak (POA) terdiri dari, Tas POA X 111 buah, Kantong  X  444 buah, Bola POA X 444 buah, Bola Ayun Besar X 444 buah, Bola Ayun Kecil X 444 buah, Roket/Rudal X 888 buah dan Gawang Aman X 888 buah. Kemudian, Petak Lompat X 1110 buah, Clapper X 111 buah, Bilah X 1110, Cones X 1110 buah, Gelang Raja X 111 set, Buku POA X 111 buah, CD POA X 111 buah dan Bola POA senam Anak X 444 buah.

Disebutkan Jackson, barang-barang yang sudah disalurkan ke beberapa SD Negeri tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan. Kemudian harga tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertinggi dengan total keseluruhan Rp1.337.449.889 dari nilai kontrak Rp2.986.844.632.

"Kami berharap agar Kejari Pekanbaru, segera mengungkap dugaan markup PJOK ini. Kita berharap segera periksa Kabid Sarpras Disdik Pekanbaru beserta rekanan. Karena ini anggaran untuk masa depan Negara dalam memajukan pendidikan bukan untuk membuat kaya kontraktor," harap Jackson memungkasi.(Dod)



Tags Pekanbaru