November, 8 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

November, 8 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

RIAUMANDIRI.CO - Beberapa daerah menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Hingga bulan November ini, beberapa wilayah di Indonesia masih menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.

Program yang ditawarkan beragam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II atau untuk kendaraan bekas, hingga diskon pajak kendaraan.


Berikut delapan wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini.

1. Banten

Provinsi Banten masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sampai akhir tahun.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

- Bebas denda PKB

- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

- Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

2. Jakarta

Provinsi DKI Jakarta juga masih menerapkan program pemutihan. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinisi Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan. Bedanya, kali ini program yang ditawarkan Pemprov Jawa Barat adalah pembebasan BBNKB II.

Program pembebasan BBNKB II ini berlaku sejak 1 November sampai dengan 23 Desember 2022. Program ini berlaku untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya serta Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

4. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah juga masih ada program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada tiga program yang ditawarkan Pemprov Jawa Tengah. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kedua Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Sumatera Utara

Wilayah lain yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

6. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan di Jambi ini berlaku sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Dikutip Antara, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jambi ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jambi juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas jadi hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya

7. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dimulai sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sulsel No. 1743/IX/Tahun 2022. Program ini berlaku sampai 30 November 2022



Tags Nasional