9 Bulan Buron, Kuasa Direksi PT GUA Akhirnya Diringkus

 9 Bulan Buron, Kuasa Direksi PT GUA Akhirnya Diringkus

RIAUMANDIRI.CO - Usai sudah pelarian Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah menyandang status buron sejak Februari 2022 kemarin.

Kiagus merupakan tersangka keenam yang disematkan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kampar. Saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, dia pernah dimintai keterangan.


"Sejak kami nyatakan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali ke alamatnya yang di Malang, tapi yang tidak pernah hadir hingga akhirnya kita nyatakan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (15/11) malam.

Sejak saat itu, upaya pencairan terhadapnya terus dilakukan. Hingga akhirnya diketahui keberadaannya di Tabriiz House Kos Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandalandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Jatim.

"Alhamdulillah, berkat bantuan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang bersangkutan bisa diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim melakukan penjemputan," sebut Rizky.

Pantauan di lapangan, Kiagus tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.

"Alhamdulillah, sampai dengan selamat di Kota Pekanbaru dan saat ini sedang proses pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian nanti akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Selama 9 bulan pelariannya, Kiagus diketahui berada di Kabupaten Malang, namun tidak berada di kediamannya. Dia memilih berada di kos tersebut, karena merasa khawatir akan keselamatan keluarganya.

"Kita sempat tanyakan, dia mengaku melarikan diri karena khawatir keselamatan anak-anaknya, dia khawatir akan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu. Sehingga dia merasa tidak nyaman," sebut Rizky.

"Untuk sementara yang dia putuskan hanya melarikan diri untuk keselamatan anak-anaknya," kata Kasidik.

Selain itu, untuk mengelabui petugas, Kiagus juga merubah penampilannya. Termasuk dengan menggunakan kacamata dan berambut panjang. Hal ini berbeda saat dia diperiksa sebagai saksi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Waktu kita amankan masih ber-KTP, beridentitas atas nama KTA," pungkas Rizky Rahmatullah.

Sebelumnya, Jaksa terlebih dahulu mengamankan Surya Darmawan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu menyerahkan diri pada Senin (10/10), setelah sempat menyandang status buron.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)



Tags Korupsi