Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Siak Geledah Kantor Dinas Pertanian dan Distributor

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Siak Geledah Kantor Dinas Pertanian dan Distributor

RIAUMANDIRI.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dinas Pertanian dan Kantor Distributor Pupuk Koperasi SJS Kecamatan Siak Kabupaten Siak, pada Selasa 15 November 2022 sekira pukul 10:30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Nageri Siak, Saldi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun anggaran 2021. 

"Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (4) KUHAP dalam melakukan Penggeledahan disaksikan oleh Lurah dan ketua RW setempat," katanya.


Adapun penggeledahan dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud.

"Bahwa pada tahap penyelidikan telah dilakukan permintaan keterangan kepada 25 orang sebagai yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan didapatkan 172 dokumen," ujarnya.

"Berdasarkan hasil ekspose pada tanggal 02 November 2022 disimpulkan adanya bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Dijelaskan Saldi, pada Tahun 2021 Kabupaten Siak menerima alokasi pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/0181 tanggal 15 Januari 2021 sebesar 23.847 Ton.

Kemudian dilakukan realokasi sebagai berikut: 

Realokasi Pertama pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/SID.PTPH-PSP/2051 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Siak menjadi 25.597 Ton.

Realokasi Kedua pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DIS.PTPH-PSP/3821 tanggal 26 November 2021 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Siak menjadi 26.299 Ton.

Realokasi Ketiga berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/3561 tanggal 2 Desember 2021 tentang Realokasi Ketiga Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Siak menjadi 26.337 Ton.

Bahwa Kecamatan Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2021 terbanyak di Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tanggal 09 Desember 2021 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021 yaitu sebesar 5.053 Ton (Lima Ribu Lima Puluh Tiga Ton).

Bahwa dalam proses penyusunan RDKK dan proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Tags Korupsi