BAPENDA RIAU: Hindari Potensi Penghapusan Data Kendaraan

BAPENDA RIAU: Hindari Potensi Penghapusan Data Kendaraan

RIAUMANDIRI.CO - Korlantas POLRI segera menerapkan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor. Penerapan aturan itu akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.  

Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi menyatakan pada Agustus lalu , Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) melalui Telegram Kapolri Nomor : ST/167/VII/YAN.1/2022 tanggal 10 Agustus 2022 telah menyampaikan dan memberikan informasi terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK). 

Hal tersebut diatas  sesuai dengan regulasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang menegaskan penghapusan data kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor dimana kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. 


“Guna menghindari potensi penghapusan itu, maka tak henti-hentinya, kita menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan sesuai waktu agar STNK tetap berlaku. Tepat waktu tersebut  juga untuk menghindari denda akibat keterlambatan. Bapenda dan institusi terkait saat ini sudah membuka beragam jenis pelayanan yang memudahkan wajib  pajak,” ujarnya.

Publik yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor dihimbau untuk mengikuti prosedur standar. Dipersilahkan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.

 Bapenda Riau saat ini sedang mengoptimalkan Samsat Tanjak dengan memperluas jaringan pelayanan ke sejumlah rumahsakit, perguruan tinggi sampai kantor camat dan kelurahan. 

Beberapa unit Samsat Tanjak ini juga membuka layanan antar jemput berkas sehingga wajib pajak cukup menunggu kedatangan petugas di kediaman atau di tempat kerja masing-masing. Sementara itu, di Tembilahan dan Pangkalan Kerinci dua unit fasilitas Samsat Drive Thru akan segera beroperasi menyusul Samsat Drive thru di Pekanbaru dan Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir yang telah terlbeih dahulu beroperasi 2021 yang lalu. 

Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran pajak kendaraan secara online, termasuk dalam mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan. 

(*/rls).



Tags Otomotif