Pemerintah Belum Kirim DIM RUU EBET, PKS Sebut Presiden Jokowi Langgar UU

Pemerintah Belum Kirim DIM RUU EBET, PKS Sebut Presiden Jokowi Langgar UU

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto merasa kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) ke DPR RI.

Padahal kata Mulyanto, berdasarkan UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden harus mengirim DIM RUU EBET itu dalam batas waktu 60 hari.

"Ini artinya Presiden telah melanggar UU. Presiden jangan keseringan langgar UU. Ini bisa menjadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang UU dibuat untuk dilanggar,  bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto merespons belum masuknya DIM RUU EBET dari Presiden kepada DPR, Sabtu (5/11/2022).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun “good governance” dalam menjalankan roda pembangunan. 

"Jangan-jangan, sesungguhnya memang Pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini," tegas Mulyanto.

Pasalnya, sewaktu menyerahkan Surpes (Surat Presiden) terkait RUU EBET, Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).  Padahal sesuai aturan Undang-Undang No. 13/2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR.

Mulyanto mengingatkan, UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Jadi sebaiknya Presiden memberi contoh yang baik sesuai amanat undang-undang tersebut. Bukan malah melanggar undang-undang yang baru dibuat itu. 

"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan.  Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?" lanjut Mulyanto.

Untuk diketahui pada Pasal 49 ayat (2) UU di atas sebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. (*)



Tags DPR RI