Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres

Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri ikut kontestasi pemilihan presiden (pilpres) seizin presiden. MK dalam putusannya menyebutkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai capres atau jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut," kata Sultan dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

"Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena konsekuensinya langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut," tegasnya.

Menurutnya, keputusan memberikan izin menteri ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan," tutupnya. (*)



Tags Politik