Lantik Adik Jadi Sekretaris Bapenda, Komisi I Sebut Hak Prerogatif Pj Wali Kota

Lantik Adik Jadi Sekretaris Bapenda, Komisi I Sebut Hak Prerogatif Pj Wali Kota

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 40 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dievaluasi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun pada pekan lalu, puluhan pejabat itu di rotasi ataupun mendapat evaluasi promosi jabatan.

Jabatan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menjadi sorotan, dimana posisi ini dijabat oleh Ade Rinaldi yang notabenenya merupakan adik dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. 

Pelantikan itu berlangsung di Ruang Multimedia Mal Pelayananan Publik (MPP) Pekanbaru.


Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menanggapi hal itu merupakan hal yang biasa saja, dan pemilihan pejabat itu sendiri merupakan hak prerogatif dari pemimpin tertinggi Kota Pekanbaru.

"Pelantikan eselon III dan IV ini merupakan hak prerogatif dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam hal ini Muflihun," jawab anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Indra Sukma, Senin (31/10).

Dalam pemilihan pejabat, sebut Indra, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun tentu sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan penialain, bahkan sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau pun adanya pergantian apakah itu namanya rotasi, apakah itu promosi, itu kewenangan dari beliau (Muflihun), dan tentu sudah berkoordinasi dengan Kementrian," tambah Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Terpenting dalam pelantikan ini, ulas Indra, pejabat yang diberi amanah dapat hendaknya bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), dan tentu diposisikan untuk menunjang kinerja Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru yang dituntut untuk menuntaskan tiga persoalan besar.

"Dalam menjalankan roda pemerintahan, pejabat yang dilantik bisa bersinergi dan bekerja sama dengan pejabat lain. Muflihun ketika dilantik diberi tugas pokok untuk bisa mengatasi infrastruktur jalan, banjir dan sampah," papar nya.

Soal siapa yang mengisi jabatan itu merupakan hal biasa, selagi pejabat tersebut masih berstatus Apartur Sipil Negara (ASN). "Saya menanggapi itu hal yang biasa dalam pemerintahan. ASN boleh-boleh saja, apakah itu dia mau ke Provinsi atau ke jenjang vertikal lagi, itu boleh saja," tutupnya. (Mal)