Gratifikasi Pengurusan Surat Tanah, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan

Gratifikasi Pengurusan Surat Tanah, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan

RIAJMANDIRI.CO - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberi keistimewaan terhadap Aris Nardi.

Mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun dalam perkara korupsi yang menjeratnya.


Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar Senin (24/10).

Sidang itu tersebut dilaksanakan secara offline dimana terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie berada di ruang sidang.

"Iya. Sudah putus," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin petang.

Dikatakan Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

Selanjutnya, kata Agung, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana penjara tersebut kecuali terhadap pidana denda tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan," terang Agung.

Atas putusan itu, sebut dia, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.

"Kita pikir-pikir," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, Aris Nardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.(Dod)




Tags Korupsi