Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Turut Periksa Wakil Rektor 1 UNRI 

Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Turut Periksa Wakil Rektor 1 UNRI 

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Mustafa.

Wakil Rektor 1 Universitas Riau (UNRI) itu diperiksa di Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ipi, Nur Mustafa menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/10) kemarin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ipi Maryati, Kamis (20/10) petang.

Saat itu, kata Ipi, Nur Mustafa tidak sendirian. Penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya, yaitu Helmy Fitriawan, selaku Dekan Teknik Unila serta Ida Nurhaida, selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Lalu, Rudi Natamiharja selalu Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Asep Sukohar selaku Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Entis Sutisna Halimi selaku dosen Universitas Sriwijaya, Haditiya Rayi Setha sebagai manajer Informa Furniture Lampung, dan Mualimin selaku dosen.

Diketahui, Rektor Unila, Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi tersebut. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar

Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. 

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Jika ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyasar sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Salah satunya UNRI.

KPK pernah melakukan penggeledahan di UNRI pada 5 Oktober 2022 kemarin. Pengeledahan itu dilakukan di Ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1. Saat itu, ada beberapa berkas yang dibawa penyidik KPK.

Dari informasi yang didapat, pada hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Aras Mulyadi, Rektor UNRI yang tak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya.(Dod)




Tags Korupsi