Langgar Aturan, Pemkab Siak Masih Pungut Retribusi Parkir di Jalan Nasional

Langgar Aturan, Pemkab Siak Masih Pungut Retribusi Parkir di Jalan Nasional

RIAUMANDIRI.CO - Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 jalan nasional tidak boleh dipungut parkir. Jika dilakukan, maka itu melanggar hukum karena melakukan Pungli (pungutan liar).

Namun, Pemerintah Kabupaten Siak tetap memungut biaya parkir pada toko ritel Indomaret dan Alfamart di Jalan Nasional, Kampung Lubuk Dalam dan Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi mengatakan pihaknya masih memungut biaya parkir untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Kalau itu (Parkir) masih kita punggut, untuk penambahan PAD. Alhamdulillah PAD pakir naik lagi pada tahun ini," ujarnya pada Selasa (18/10/2022)

Sementara, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Dalam,  AKP JPT Silaban mengungkap parkir di jalan Nasional Kampung Lubuk Dalam dan Rawangkao Barat Kecamatan Lubuk Dalam adalah resmi. 

"Kami cek dulu ya, karena parkir di Lubuk Dalam resmi," ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan.

Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ



Tags Siak