Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara

Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Larshen Yunus dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa lainnya, Rudi Yanto.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/10) kemarin.

"Iya, benar. Tuntutan sudah dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dihubungi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (18/10).


Dikatakan Zulham, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Itu, lanjut dia, tertuang dalam dakwaan kesatu alternatif Penuntut Umum

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan perintah segera dilakukan penahanan," tegas Zulham.

Dengan telah dibacakan tuntutan pidana, lanjut Zulham, kedua terdakwa selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap perkara tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu. Sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa Rudi Yanto yang sedang berada di kantin samping Lapangan Tenis Kantor DPRD Riau bertemu dengan terdakwa Larshen Yunus. Setelah ada pembicaraan, keduanya sepakat untuk masuk ke ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya bergerak pergi menuju ruang BK. Keduanya sengaja ke sana saat jam pelayanan atau jam kantor telah selesai, dan suasana dalam keadaan sepi.

Saat mau memasuki pintu utama ruang BK DPRD Riau, terdakwa Rudi Yanto berperan mendokumentasikan dengan cara memvideokan Larshen Yunus dengan menggunakan handphone yang berada di tangannya. 

Namun keduanya tidak bisa masuk karena tidak memiliki akses. Untuk memasuki atau membuka pintu ruang utama harus menggunakan Finger Print (akses sidik jari) dimana setiap pegawai BK DPRD Riau telah memiliki data sidik jari atau kartu.

Karena tak bisa masuk, terdakwa Larshen Yunus dengan menggunakan tenaga tangannya, mendorong secara paksa pintu utama ruang BK DPRD Riau. Akibatnya, kunci pintu sidik jari tersebut rusak dimana pengunci magnet tidak dapat berfungsi lagi dengan baik dan tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah pintu utama ruang BK DPRD Riau terbuka, kedua terdakwa mengetahui tidak ada orang atau pegawai yang berada di sana. Selanjutnya terdakwa Rudi Yanto memasuki ruangan BK DPRD Riau sambil mendokumentasikan dengan dengan kamera handphone yang telah dipersiapkan. Keduanya menuju beberapa ruangan. Diantaranya, ruangan staf, ruangan Pimpinan BK dan Ruang Sidang BK DPRD Riau. Setelah selesai, keduanya keluar.

Akibat perbuatannya, pihak BK DPRD Riau mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3,5 juta. Dengan begitu, keduanya didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 168 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)