Kantongi Bukti Suap Terkait Eksekusi Lahan di Siak, LSM Perisai Datangi Kejati Riau

Kantongi Bukti Suap Terkait Eksekusi Lahan di Siak, LSM Perisai Datangi Kejati Riau

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/10).

Di sana, LSM Perisai hendak menyampaikan laporan terkait dugaan suap dalam pelaksanaannya eksekusi lahan di Kabupaten Siak senilai Rp7 miliar.


Pantauan di lapangan, Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi, datang menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di sana, dia hendak menyerahkan laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi.

"Kami membuat laporan resmi berupa pengaduan tindak pidana dugaan suap yang dilakukan M selaku pemilik PT DSI (Duta Swakarya Indah,red) dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas putusan perkara Nomor : 04/Pdt/X/-Pts/2016/PN Siak," ujar Sunardi saat ditemui di Kantor Kejati Riau.

Pihaknya, kata Sunardi, membuat laporan karena telah mendapatkan dua bukti akurat berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru.

Jumlah uang yang dititipkan itu sebesar Rp7 milia, yang dibagi masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar. Uang miliaran rupiah itu dititip oleh M.

Lanjut Sunardi, uang Rp7 miliar itu diduga diperuntukkan untuk oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Dimana dalam perkara itu, PT DSI selalu Pemohon Eksekusi, dan PT Karya Datun selaku Termohon Eksekusi.

"(Uang, red) itu agendanya akan digunakan atau akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak," sebut Sunardi.

Terkait siapa saja yang akan menikmati Rp7 miliar itu, Sunardi menyebut pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui kemana arahnya uang itu akan diberikan. Saksi tersebut akan dihadapkan ke Jaksa jika diperlukan.

"Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut. Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar," lanjut dia seraya mengatakan, untuk mengelabui adanya unsur suap, uang Rp7 miliar itu dititipkan dengan modus jual beli tanah.

"Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara seolah-olah M melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya, yaitu berinisial AT alias A," lanjutnya.

"Yang jelas uang tersebut standby, dititip sebagai jaminan. Apabila pelaksanaan eksekusi atau Constatering itu telah berhasil dilaksanakan. Ada janji di sana," sambungnya memungkasi.

Dari informasi yang diperoleh, Pengadilan Negeri (PN) Siak dikabarkan akan melaksanakan kegiatan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi Putusan dalam Perkara Nomor: 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak, Jo Nomor : 158 PK/PDT/2015, Jo Nomor : 2848 K/PDT/2013, Jo Nomor : 59/PDT/2013/PTR, Jo Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN Siak. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Rabu (19/10).

Pihak Termohon Eksekusi, dalam hal ini PT Karya Datun keberatan atas rencana itu, dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi adalah lahan/kebun milik warga atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan berdasarkan Sertifikat Hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.

Terpisah, Bambang Heripurwanto menyampaikan, pihaknya belum ada menerima laporan dari LSM Perisai. Hal itu dipastikannya setelah melakukan pengecekan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Setelah kita cek, belum ada kita terima laporannya melalui PTSP," singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.(Dod)



Tags Korupsi