Bawaslu Riau Kawal Verifikasi Faktual Parpol Nonparlemen

Bawaslu Riau Kawal Verifikasi Faktual Parpol Nonparlemen

RIAUMANDIRI.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akan mengawal proses verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Itu dilakukan agar proses verifikasi berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Minggu (16/10).


Dikatakan pria yang akrab disapa Alnof itu, saat ini tahapan pemilu adalah proses verfak terhadap parpol nonparlemen. Verifikasi faktual itu, sebut dia, dilakukan oleh KPU, dan pihaknya akan mengawal proses tersebut.

Proses verfak dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022 mendatang. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 55/PUU-XVIII/2020. Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

"Tahapan Pemilu 2024 untuk saat ini adalah proses verifikasi parpol nonparlemen oleh KPU. Bawaslu akan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Alnof.

Disampaikannya, materi yang akan diverifikasi adalah keanggotaan dan pengurus parpol. Kemudian, penyelenggara pemilu juga memastikan kantor tetap parpol serta keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol.

"Parpol yang akan diverfak itu adalah partai nonparlemen 2019 dan partai baru. Yakni, Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai PBB," jelas mantan anggota Komisi Informasi Provinsi Riau itu.

Diketahui, KPU RI telah mengumumkan hasil partai yang lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.

Belasan parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu parpol yang punya kursi di DPR (parpol parlemen), partai yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (parpol nonparlemen), dan parpol baru.(Dod)




Tags PARTAI