Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Periksa 10 Orang Saksi

Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Periksa 10 Orang Saksi

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Pemeriksaan itu dilakukan Tim Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidikan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut atas fakta hukum dalam sidang perkara suap pengurusan HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan pengembangan dengan membuka penyidikan baru. Kali ini menyasar ke Kanwil BPN Riau.


Dalam penyidikan baru ini, KPK dikabarkan telah mengantongi nama tersangka. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara dengan pengumpulan alat bukti, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi.

Seperti yang dilakukan Selasa (11/10) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses pemeriksaan para saksi terkait perkara ini, berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10).

Dikatakan Ali, ada 10 orang saksi yang diperiksa. Dari mereka, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi terkait dugaan suap percepatan perpanjangan pengurusan HGU.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," terang Ali Fikri.

Ali menguraikan, 10 saksi yang diperiksa diantaranya Dwi Handaka Purnama, selaku Kepala Bidang (Kabid) Survei dan Pemetaan pada Kanwil BPN Riau, Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau, R Ahmad Saleh Mandar selaku pensiunan PNS atau Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Riau tahun 2016 sampai 2019.

Lalu, Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Masrul (PNS/ Penata Pertanahan Muda) pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.

Berikutnya, Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Mhd Khoiril selaku pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Riau dan Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik," sebut Ali.

Dalam wawancara sebelumnya, Ali Fikri menyatakan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup. 

KPK juga sudah mengajukan cekal terhadap pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahril agar tidak ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencegahan berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.

Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini tengah dilakukan oleh penyidik. Diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kanwil BPN Riau pada Senin (10/10) kemarin.

"Di lokasi ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri baru-baru ini.

Ia menuturkan, bukti-bukti ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara. 

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Perkara ini sebelumnya menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agribisnis (AA), Sudarso, sebagai tersangka. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan.

Dari informasi yang dihimpun, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dalam perkara ini divonis 5 tahun dan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding, namun sayangnya upaya hukum itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (5/10) kemarin, hakim lembaga peradilan tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan begitu, Andi Putra tetap dihukum 5 tahun 7 bulan penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing itu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, JPU KPK juga menuntut Andi membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan mengembalikan uang Rp500 juta. Uang pengganti itu merupakan pemberian dari PT AA yang mengurus perpanjangan izin perkebunan. Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.

Selain pidana, JPU juga menyasar hak politik Bupati Kuansing itu. Jaksa ingin hakim mencabut hak politik, baik dipilih ataupun memilih, Andi Putra selama 5 tahun usai terdakwa menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, pesakitan lainnya, Sudarso sudah berstatus narapidana. Ia sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh KPK.

Sudarso merupakan orang yang memberi suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik PT AA.

Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sudarso divonis hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.(Dod)




Tags Korupsi