Hati-hati! BPOM Pekanbaru Temukan Jamu Berbahan Kimia Obat

Hati-hati! BPOM Pekanbaru Temukan Jamu Berbahan Kimia Obat

RIAUMANDIRI.CO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan jamu dan obat tradisional yang dicampur Bahan Kimiai Obat (BKO), temuan itu berdasar dari temuan dari sejumlah operasi yang dilakukan tim.

BKO itu pada umumnya tergolong obat keras yang dalam penggunaannya harus sesuai anjuran dari dokter. Jika tanpa anjuran, penggunaan BKO itu menimbulkan efek samping dalam penggunaan.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Balai BPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan dalam kegiatan pentaheliks yang berlangsunh di aula BBPOM di Pekanbaru, Kamis (6/10).


Yosef menjelaskan ada beberapa bahaya yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamu dan obat tradisional mengandung BKO tersebut, diantaranya gagal jantung akibat konsumsi obat tradisional yang mengandung Sildenafil Sitrat.

Kemudian reaksi alergi, efek moonface akibat konsumsi deksametason atau prednison tanpa anjuran dokter, serta kerusakan hati karena konsumsi Paracetamol berlebihan.

"Efek yang ditimbulkan sangat cepat 'cespleng' dalam waktu beberapa jam setelah mengonsumsi sakit timbul kembali, produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Lalu jika dilakukan pengamatan seksama terdapat butiran atau kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan," ungkapnya.

Dari hasil pengawasan di tahun 2021, terdata sebanyak 25 persen sarana distribusi obat tradisional yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), pada tahun 2022 meningkat menjadi 50 persen sarana yang TMK, temuan ini didominasi produk obat tradisional tanpa izin edar karena mengadung Bahan Kimia Obat (BKO).

Sementara itu, pemateri Dosen Fakultas Kedokteran UNRI, Dr Inayah menjabarkan golongan obat yang termasuk BKO yang terkandung dalam OT, yakni ada 10 golongan, yaitu Anti inflamasi non steroid (AINS), analgetik-antiperetik, agonis adrenergic-dekongesten, kortikosteroid, antihistamin, analgetik opioid, anti gout kronik, fosfodiesterase 5 inhibitor, diuretik, obat anti obesitas dan Smstimulan SSP.

"Ada 10 golongan atau jenis BKO yang terkandung dalam obat-obat tradisional, yang harus diwaspadai masyarakat karena bisa mengganggu kesehatan," paparnya.

Dari hasil penindakan BBPOM Pekanbaru periode 2021, ditemukan sekitar 200 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO, atau dalam jumlah pieces sebanyak 2,8 juta pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp 13,3 miliar.

Sedangkan pada tahun 2022 ditemukan sekitar 168 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO atau dalam jumlah pieces sebanyak 260 ribu pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp3,1 miliar. (Mal)




Tags Kesehatan