Tembak Pengusaha Asal Batam, Oknum Pegawai Bea Cukai Terancam 15 Tahun Penjara

Tembak Pengusaha Asal Batam, Oknum Pegawai Bea Cukai Terancam 15 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Seorang oknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan berinisial BPS dijerat dengan pasal berlapis karena diduga melakukan penembakan sehingga menyebabkan tewasnya seorang pengusaha asal Batam, Haji Permata. Untuk itu dia terancam 15 tahun penjara.

Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dimana status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2022 kemarin.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 


"SPDP diterima tanggal 5 Agustus 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (6/10).

Dalam SPDP itu, kata Bambang, tertera satu orang nama tersangka. Dia berinisial BPS. Dia merupakan oknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan.

Dia dijerat dengan berlapis. Yaitu, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (2) jo Pasal 352 KUHP. Dalam aturan tersebut ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Atas SPDP itu, sebut Bambang, telah ditunjuk 5 orang Jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polisi. Hal itu sebagaimana tertera dalam P-16.

Jaksa Peneliti juga telah menerima berkas perkara dari penyidik. "Berkas tahap I diterima pada tanggal 20 September 2022," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Para Jaksa telah melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, berkas perkara tersangka BPS dinyatakan belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian telah memberikan petunjuk untuk selanjutnya dilengkapi penyidik.

"P-18 tanggal 27 September 2022, dan P-19 tanggal  3 Oktober 2022 dengan Nomor : 371/L.4.4/Eoh.1/10/ 2022," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Pihaknya juga telah melakukan melakukan rekonstruksi ulang dengan memindahkan lokasinya ke Sungai Siak, Pekanbaru. 

"Hasil penyidikan, proyektil dengan senjata yang dipegang tersangka sama. Kami sudah periksa tersangka dan yang bersangkutan mengakui ada mengeluarkan tembakan," ujar Asep belum lama ini.

Haji Permata meregang nyawa di atas speed boat usai lima butir peluru bersarang di dadanya, dalam pengungkapan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal. Pengusaha kenamaan Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu tewas bersama nahkoda kapal, Baharudin.

Bedanya, Baharudin menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu, dan jenazah korban dibawa ke Tembilahan untuk dimakamkan

Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman yang mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri, sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Selanjutnya, Irwan, warga Inhil yang tertembak luka di lengan sebelah kiri.

Perkara ini, semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau. Hal itu, lantaran lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Bumi Lancang Kuning. 

Peristiwa penembakan ini diketahui terjadi, Jumat, 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan penyergapan terhadap kapal yang diduga membawa 7,2 juta rokok ilegal di kawasan perairan di Tembilahan. Pada penyergapan itu, petugas mendapatkan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang menewaskan Haji Permata tewas.

Ini berawal saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama, dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.(Dod)