Pembangunan SPBU Kuala Gasib Belum Kantongi Izin, Satpol PP Siak Beri Surat Teguran

Pembangunan SPBU Kuala Gasib Belum Kantongi Izin, Satpol PP Siak Beri Surat Teguran

RIAUMANDIRI.CO - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak terus digesa.

Padahal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengajuan.

Bahkan, Satpol PP Kabupaten Siak sudah memberikan surat teguran pertama pada Kamis 29 September 2022, selama 7 hari kedepan.


Jika teguran pertama tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan teguran kedua dan ketiga

Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi pada Jumat (30/9/2022).

"Jika surat teguran dan peringatan dari Satpol PP tidak diindahkan juga, maka kami akan melakukan penutupan atau menghentikan sementara kegiatan atau aktivitas tersebut," ungkapnya.

"Intinya kami dari Satpol PP sudah melaksanakan tindakan secara persuasif agar memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dulu," tambahnya.




Tags Siak