142 Perkara Pidana Umum, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti

142 Perkara Pidana Umum, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (28/9). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 142 perkara, yang didominasi oleh perkara narkotika.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Rohil itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Yuliarni Appy. Turut hadir perwakilan dari Kodim 0321/Rohil, Polres, Dinas Kesehatan, dan undangan lainnya.


Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra, yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari bulan Maret sampai bulan Agustus 2022.

"Pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 142 perkara," ujar Yogi Hendra dalam kegiatan yang turut dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin Kejari Rohil.

Dikatakan dia, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Yaitu, sabu-sabu dengan berat bersih 102,63 gram, pil ekstasi dengan jumlah 54 butir, dan daun ganja kering dengan berat bersih 74,2 gram.

"Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah potongan kayu 2 batang, baju dan celana sebanyak 31 helai, handphone 7 unit, parang  3 buah dan kartu ATM jumlah 16 buah. Lalu, alat hisap  jumlah 25 buah, timbangan digital jumlah 26 buah, kartu remi 2 kotak, rokok 37 bungkus, tas 16 buah, pipet dan alat hisap jumlah 106 buah, gunting jumlah 24 buah, dan dompet jumlah 35 buah," sebut Yogi.

Diterangkannya, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, kata dia, sesuai dengan  tugas dan wewenang Jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor, yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti," kata Yogi.

"Sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu memungkasi.(Dod)