Hindari Tunda Bayar, APBD- P 2022 Pekanbaru Disepakati Rp2,5 Triliun

Hindari Tunda Bayar, APBD- P 2022 Pekanbaru Disepakati Rp2,5 Triliun

RIAUMANDIRI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2022 disepakati dengan angka Rp2,5 Triliun, besaran angka tersebut menurun dari perkiraan rancangan pembahasan sebelumnya.

Anggaran tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022, Selasa (27/9).

Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.


Sedangkan dari pihak eksekutif, dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Sekda dan asisten serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Pekanbaru.

PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, mengatakan, besaran APBD Perubahan Pekanbaru Tahun 2022 ini masih tetap sama dengan jumlah APBD Murni lalu yakni Rp 2,5 triliun. 

Hal tersebut bertujuan, agar Pemko Pekanbaru bisa lepas dari masalah utang tunda bayar yang setiap tahun selalu menghantui keuangan daerah.

“Angka ini tidak bertambah, karena kita yakin dan percaya kalau ini bertambah maka kita tidak akan sanggup, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tidak akan cukup untuk membiayai ini," kata Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun sesuai paripurna.

Sebenarnya, tidak bertambahnya besaran APBD Perubahan itu sudah diwanti-wanti agar tidak terjadi lagi kegiatan tunda bayar yang nantinya akan dibebankan di APBD Tahun 2023.

"Kita menghindari tidak ada utang tunda bayar lagi pada tahun 2023 nanti, kita sepakat dengan pimpinan DPRD dan TAPD Pekanbaru bagaimana kita bisa mengeluarkan kegiatan yang tidak strategis meski terjadi penambahan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, mengungkapkan, tidak adanay penambahan itu mengingat kemampuan realisasi APBD Pekanbaru selama ini hanya berkisar di angka Rp2,4-2,5 Triliun. 

“Saya harus lihat data dulu, namun yang jelas jumlahnya Rp2,5 triliun. Karena memang kemampuan kita di akhir tahun itu memang segitu, kan tak mungkin kita paksakan. Kalau kita paksakan, malah nanti akan menambah jumlah utang tunda bayar. Dari pada itu terjadi, lebih baik kita berpahit-pahit di angka Rp 2,5 triliun itu,” papar Sabarudi.

Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 paling lambat dilakukan tanggal 30 September. Meski waktu yang tersisa hanya tinggal 4 hari lagi, namun pihak legislatif optimis APBD Perubahan bisa diketok palu menjelang batas waktu yang ditetapkan. (Mal)