Lahan Pasar Cik Puan Resmi Milik Pemko Pekanbaru

Lahan Pasar Cik Puan Resmi Milik Pemko Pekanbaru

RIAUMANDIRI-CO - Dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai, berakhir sudah. Kini, lahan pasar tersebut resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, bertempat di halaman kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Senin (26/9).

Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.


"Ini merupakan hal yang kita nanti-nantikan sejak lama, mulai dari aset lahan Pasar Cik Puan dicatat oleh provinsi dan kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.

Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.

Dengan adanya sertifikat HPL, pemerintah kota akan segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.

"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," tutupnya.(her).