Merasa Dirugikan, Pedagang Datangi Komisi II Adukan Pelangggaran Pengelola Pasar Bawah

Merasa Dirugikan, Pedagang Datangi Komisi II Adukan Pelangggaran Pengelola Pasar Bawah

RIAUMANDIRI.CO - Puluhan pedagang Pasar Bawah mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Selasa (13/9). Para pedagang ini merasa dirugikan dengan kebijakan yang dinilai sepihak oleh perusahaan pengelola pasar ikon Kota Pekanbaru itu.

Saat ini, Pasar Bawah berada dalam masa peralihan swastanisasi pengelolaan, dalam hal ini banyak kekisruhan yang terjadi sehingga merugikan pedagang dan pemilik kios. 

Dimasa peralihan ini dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.


Situasi saat ini, ada dua perusahaan yang masih menguasai pengelolaan Pasar Bawah yakni PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola lama dan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang tender pengelolaan yang baru. 

Kedua perusahaan ini tidak mau mengalah sampai Pemko Pekanbaru benar-benar mengeluarkan keputusan pengelolaan.

M Zein salah satu pedagang, menyebut bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lama yakni PT Dalena Pratama Indah. Secara sepihak mengubah beberapa dokumen kepemilikan kios yang dimiliki oleh para pedagang.

"Kami pedagang pasar bawah merasa dirugikan. Dari kartu tanda bukti hak kepemilikan (KTBHK) yang seharusnya berakhir tahun 2023, itu ada perubahan secara sepihak oleh pengelola lama pasar bawah PT Dalena Pratama Indah menjadi tahun 2022," terang Zein.

Dengan adanya kebijakan sepihak itu, para pedagang sangat merasa dirugikan, sebab masa kepemilikan mereka atas kios-kios berkurang satu tahun, dan tentu harus kembali membuat perjanjian dengan perusahaan pengelola yang nantinya.

"Seharusnya hak kami itu kan masih ada 1 tahun lagi dan HGB-nya juga bisa diperpanjang. Ada buktinya dan itu ditandatangani oleh Dinas Pasar yang lama, kalau dulu namanya Dinas Pasar, sekarang aja yang berubah jadi Disperindag," ungkapnya.

PT Ali Akbar Sejahtera, sebut M Zein, juga telah melakukan pelanggaran hukum, dimana telah megambil uang sewa kios meski disaat itu Pemko  Pekanbaru belum memutuskan sebagai pemenang tender pengelola baru.

Perusahaan itu memungut uang sewa kios pada rentang waktu Maret 2022, padahal proses tender dilakukan pada rentang waktu April 2022 dan pengumanan pemenang tender itu pada rentang waktu Juni 2022.

"Mereka telah melakukan penjualan kios sebelum dimenangkan. Itu ada dipungutnya untuk DP kios sekitar Rp 100 juta keatas. Intinya, ada sama kita buktinya," kata Zein menyudahi. (Mal)



Tags Pasar