Sabu yang Ditemukan di Rutan Kelas II B Siak Dimusnahkan

Sabu yang Ditemukan di Rutan Kelas II B Siak Dimusnahkan

RIAUMANDIRI.CO - Pada Selasa 6 September 2022, pukul 13:00 Wib di teras mapolres Siak, melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang ditemukan di jalan Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, tepatnya daerah beranggang Rutan kelas II B Siak Sri Indrapura.

"Pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 07:30 Wib, personel Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari pegawai Lapas Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, bahwa ada barang paket yang dicurigai, berupa satu bungkusan berwarna hijau yang ditemukan ditanah area beranggang bagian dalam rutan kelas II B Siak Sri Indrapura," kata Kapala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak AKBP Ronald Sumaja. Selasa (6/9/2022).

"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak memerintahkan personel Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Johan Wahyudi untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut," tambahnya.


Dikatakan Kapolres Siak, pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 08:00 Wib, personil Sat Res Narkoba mendatangi Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, dan pada saat itu telah diamankan 1 bungkusan berwarna hijau yang diduga barang terlarang yang berada di area beranggang bagian dalam Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.

Lanjut AKBP Ronald Sumaja, personil Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh Fadel Fadholy alias Fadel bin Tamrin selaku petugas Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura membuka 1 bungkusan yang berwarna hijau tersebut didapati didalamnya 1 bungkus yang telah di lakban warna coklat yang berisi 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Pada saat itu tidak ditemukan selaku pemilik dari 1 bungkusan berwarna hijau yang didalamnya berisikan 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut di area beranggang bagian dalam rutan kelas II B Siak Sri Indrapura, atas kejadian tersebut barang bukti dibawa ke Polres Siak, guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan:

1. Tiga paket diduga narkotika jenis shabu. 

2. Dua buah kaca pirex.

3. Satu buah tisu yang dilakban warna coklat.

4. Satu plastik warna hijau. 

Dasar:

1. Nomor: LP/A/181/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 25 Mei 2022.

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/29/V/RES.4.2./2022, tanggal 25 Mei 2022.

3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: B-1633/L.4.17/Enz.1/06/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.



Tags Narkoba